Untuk
memperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan harapan baik dari segi kuantitas
maupun kualitas diperlukan tenaga ahli. Tenaga Ahli adalah seseorang yang
memiliki kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja di bidang jasa
konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau
kefungsian dan/atau keahlian tertentu Keahlian dan kecakapan tersebut
dipengaruhi oleh pendidikan dan pengalaman pekerjaan. Sebagai Bukti pengakuan bahwa
seorang tenaga ahli memiliki kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja
diwujudkan dalam bentuk sertifikat Keahlian.
Kesanggupan
menyediakan tenaga Ahli atau Personil inti merupakan salah satu syarat pokok
dalam pengadaan barang/jasa. Berdasarkan buku standar yang merupakan lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015, personil
inti adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan
pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan Dalam Syarat-syarat Umum
Kontrak pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa Personil Inti adalah tenaga
ahli atau tenaga teknis yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan serta
posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
Pasal 6d
Permen PUPR no 31/PRT/M/2015 mensyaratkan bahwa seorang tenaga ahli atau
personil tidak boleh rangkap jabatan pada paket pekerjaan yang lain yang
dilaksanakan pada tenggang waktu yang sama, kecuali Posisi Penugasannya sebagai
Kepala Proyek. Dengan kata lain, seorang tenaga ahli hanya dapat bekerja secara
penuh pada satu paket pekerjaan sehingga penghasilan pokok yang diperoleh
sebagai tenaga ahli hanya berasal dari satu paket pekerjaan.
Kewajiban
bekerja secara penuh pada satu paket pekerjaan melahirkan hak atas pembayaran
secara wajar sesuai dengan kompetensi dan kemampuan profesi yang dimiliki tenaga
ahli. Hal ini menyebabkan Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengalokasikan biaya tenaga ahli yang tidak ada Mata Pembayaran-nya. Akibatnya,
Penyedia Jasa akan mengeluarkan Biaya tenaga Ahli yang diambil dari biaya umum atau
overhead dan keuntungan sehingga keuntungan penyedia akan turun.
Mengacu
pada Perka LKPP no 14 tahun 2012, bahwa biaya umum atau overhead dan keuntungan
yang wajar maksimum 15%. Termasuk ke dalam kriteria biaya umum adalah Pajak
Penghasilan, Asuransi, dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk mendukung
terwujudnya pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan. Besaran biaya yang
dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli dipengaruhi oleh persyaratan personil
yang diminta dalam dokumen pengadaan.
Seringkali
jumlah dan kaulifikasi personil yang disyaratkan tidak memperhatikan aspek
perhitungan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar tenaga ahli. Contoh kasus
pada pekerjaan Rehabilitasi Saluran Pembawa Air Baku Kalisultan Kab. Serang,
Nilai HPS 2.474.060.000,00, kualifikasi usaha Perusahaan Kecil. Dalam Addendum
Dokumen Pengadaan, Persyaratan Personil inti Minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan adalah
1.
Site Manager, pendidikan, S1 Teknik Sipil,
Pengalaman kerja 5 tahun, sertifikat Keahlian Ahli Sumber Daya Air MADYA
2.
Pelaksana Konstruksi, pendidikan, S1 Teknik
Sipil, Pengalaman kerja 5 tahun, sertifikat Keahlian Ahli Irigasi MADYA
3.
Pelaksana K3 Konstruksi, pendidikan, S1 Teknik
Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keahlian Ahli K3 konstruksi MUDA
4.
Juru Ukur, pendidikan D3 Teknik.Geodesi/Teknik
Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Juru
Ukur/Pemetaan
5.
Juru Gambar, pendidikan D3 Teknik Sipil,
Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Juru Gambar/Draftman
Sipil
6.
Tukang Pasang Batu, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat,
Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Tukang Pasang Batu
7.
Operator, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat,
Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Operator Mesin
Excavator
8.
Logistik, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat,
Pengalaman kerja 3 tahun
9.
Administrasi, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat,
Pengalaman kerja 3 tahun
10.
Keuangan, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat,
Pengalaman kerja 3 tahun
Ada dua hal
yang janggal dalam persyaratan personil ini, pertama penyimpangan terhadap Permen
PUPR no 31/PRT/M/2015. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa “(2) Penilaian personil manajerial
(ahli/terampil) pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Untuk usaha non kecil
tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk
usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil) “. Artinya
persyaratak SKA, apalagi MADYA, tidak akan/perlu dinilai, cukup Tenaga
Terampil. Kedua, penyusun Dokumen tidak memperhitungkan beban biaya personil akibat
ketidaktahuan atau sebab lain. Andai honor tenaga ahli dihitung menggunakan
Billing Rate Inkindo Tahun 2015 dan hanya memperhatikan faktor Pengalaman untuk
menilai biaya remunerasi per bulan, dengan Jangka Waktu Pelaksanaan 6 bulan,
maka biaya untuk tenaga ahli sekitar 25% dari HPS dikurangi PPN.
Hal yang
serupa terjadi pada paket Pembangunan Tanggul Sungai Ketiwon Kec. Tegal Timur,
Kota Tegal, Spam Penurunan Nrw Ikk Mempawah Kabupaten Mempawah, dan masih
banyak paket pekerjaan lain yang kondisinya sama.
Semoga
menjadi bahan pemikiran bagi Para Penyusun Dokumen Pengadaan dan PPK.
No comments:
Post a Comment