PERSYARATAN PERSONIL PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI ADA SYARATNYA


Untuk memperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan harapan baik dari segi kuantitas maupun kualitas diperlukan tenaga ahli. Tenaga Ahli adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu Keahlian dan kecakapan tersebut dipengaruhi oleh pendidikan dan pengalaman pekerjaan. Sebagai Bukti pengakuan bahwa seorang tenaga ahli memiliki kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja diwujudkan dalam bentuk sertifikat Keahlian.

Kesanggupan menyediakan tenaga Ahli atau Personil inti merupakan salah satu syarat pokok dalam pengadaan barang/jasa. Berdasarkan buku standar yang merupakan lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015, personil inti adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan Dalam Syarat-syarat Umum Kontrak pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa Personil Inti adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.

Pasal 6d Permen PUPR no 31/PRT/M/2015 mensyaratkan bahwa seorang tenaga ahli atau personil tidak boleh rangkap jabatan pada paket pekerjaan yang lain yang dilaksanakan pada tenggang waktu yang sama, kecuali Posisi Penugasannya sebagai Kepala Proyek. Dengan kata lain, seorang tenaga ahli hanya dapat bekerja secara penuh pada satu paket pekerjaan sehingga penghasilan pokok yang diperoleh sebagai tenaga ahli hanya berasal dari satu paket pekerjaan.

Kewajiban bekerja secara penuh pada satu paket pekerjaan melahirkan hak atas pembayaran secara wajar sesuai dengan kompetensi dan kemampuan profesi yang dimiliki tenaga ahli. Hal ini menyebabkan Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi harus mengalokasikan biaya tenaga ahli yang tidak ada Mata Pembayaran-nya. Akibatnya, Penyedia Jasa akan mengeluarkan Biaya tenaga Ahli yang diambil dari biaya umum atau overhead dan keuntungan sehingga keuntungan penyedia akan turun.

Mengacu pada Perka LKPP no 14 tahun 2012, bahwa biaya umum atau overhead dan keuntungan yang wajar maksimum 15%. Termasuk ke dalam kriteria biaya umum adalah Pajak Penghasilan, Asuransi, dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan. Besaran biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli dipengaruhi oleh persyaratan personil yang diminta dalam dokumen pengadaan.

Seringkali jumlah dan kaulifikasi personil yang disyaratkan tidak memperhatikan aspek perhitungan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar tenaga ahli. Contoh kasus pada pekerjaan Rehabilitasi Saluran Pembawa Air Baku Kalisultan Kab. Serang, Nilai HPS 2.474.060.000,00, kualifikasi usaha Perusahaan Kecil. Dalam Addendum Dokumen Pengadaan, Persyaratan Personil inti Minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
1.       Site Manager, pendidikan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 5 tahun, sertifikat Keahlian Ahli Sumber Daya Air MADYA
2.       Pelaksana Konstruksi, pendidikan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 5 tahun, sertifikat Keahlian Ahli Irigasi MADYA
3.       Pelaksana K3 Konstruksi, pendidikan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keahlian Ahli K3 konstruksi MUDA
4.       Juru Ukur, pendidikan D3 Teknik.Geodesi/Teknik Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Juru Ukur/Pemetaan
5.       Juru Gambar, pendidikan D3 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Juru Gambar/Draftman Sipil
6.       Tukang Pasang Batu, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Tukang Pasang Batu
7.       Operator, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Operator Mesin Excavator
8.       Logistik, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 3 tahun
9.       Administrasi, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 3 tahun
10.   Keuangan, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 3 tahun

Ada dua hal yang janggal dalam persyaratan personil ini, pertama penyimpangan terhadap Permen PUPR no 31/PRT/M/2015. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa “(2) Penilaian personil manajerial (ahli/terampil) pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Untuk usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil) “. Artinya persyaratak SKA, apalagi MADYA, tidak akan/perlu dinilai, cukup Tenaga Terampil. Kedua, penyusun Dokumen tidak memperhitungkan beban biaya personil akibat ketidaktahuan atau sebab lain. Andai honor tenaga ahli dihitung menggunakan Billing Rate Inkindo Tahun 2015 dan hanya memperhatikan faktor Pengalaman untuk menilai biaya remunerasi per bulan, dengan Jangka Waktu Pelaksanaan 6 bulan, maka biaya untuk tenaga ahli sekitar 25% dari HPS dikurangi PPN.
Hal yang serupa terjadi pada paket Pembangunan Tanggul Sungai Ketiwon Kec. Tegal Timur, Kota Tegal, Spam Penurunan Nrw Ikk Mempawah Kabupaten Mempawah, dan masih banyak paket pekerjaan lain yang kondisinya sama.
Semoga menjadi bahan pemikiran bagi Para Penyusun Dokumen Pengadaan dan PPK.




No comments:

Post a Comment